Perbankan
syariah dalam konsepnya terbagi menjadi dua aspek, yaitu syari’at dan formal.
Aspek syari’at berupa ajaran Islam yang merupakan sebuah hukum bagi umat
Islam khususnya, dan diyakini akan mengantarkan pada sebuah keselamatan dunia
dan akhirat. Sedangkan aspek formalnya, Perbankan Syari’ah mampu melaksanakan
program-program sosial.
Ahmad
Munir, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Ponorogo dihubungi via
telepone mengatakan, bahwa aspek syari’at dalam Islam merupakan syariat yang
kita yakini akan menyelamatkan, mengantarkan manusia bagi yang mempercayainya
baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan aspek formal, Perbankan Syariat
selain melakukan mobilitas terhadap sistem ekonomi, juga mengupayakan
pemberdayaan-pemberdayaan sosial.
Bank
Konvensional Vs Bank Syari’ah
Baik
Bank Konvensional maupun Bank Syari’ah secara formal keduanya sama-sama mencari
keuntungan. Perbedaannya Bank syari’at tidak serta merta mendapatkan keuntungan
semata, melainkan mempertimbangkan keuntungan materi yang berkah, maslahah dan
terhindar dari kemadlorotan. “Formal secara teori ekonomi, sama-sama mencari
keuntungan. Akan tetapi Bank Syari’ah tidak serta merta asal untung, namun juga
barokah, maslahat dan terhindar kemadlorotan (kerugian).” Tandas Ahmad
Munir.
Indikator
Kerjasama Bank Syariah
Lebih
lanjut, Munir memaparkan, madlorot dalam konteks ekonomi Bank Syariah harus
diberikan indikator, tafsir juga secara konkrit;
Pertama;
ekonomi syariah baik debitur maupun kreditur memiliki peluang sama, kesempatan
dan hak yang sama. Kedua-duanya berpeluang untuk untung bersama dan berpeluang
rugi bersama. Kelaupun untung, untung bersama dan kalaupun rugi, rugi juga
bersama.
Kedua;
usaha ekonomi syariah melalui perbankan dalam konteks yang halal, maslahah.
Beda dengan Bank konvensional yang penting menguntungkan untuk biaya tempat
pelacuran sekalipun tidak masalah.
Ketiga;
Zakat dalam hasil. Ekonomi syariah nanti, pelaku bisnis dalam keuntungannya
diwajibkan untuk membayar zakat. Baik kreditur maupun debiturnya yang
mendapatkan keuntungan wajib membayar zakat.
Bank
syariah sebagai bank yang terbilang masih muda dibandingkan dengan Bank
Konvensional siap menjanjikan kerohmatan. Lebih lanjut, Munir meyakinkan “Saya
yakin Bank konvensional bukan represif terhadap Bank Syari’ah melainkan justru
adaptif. Indikatornya Bank Konvensional banyak yang membuka Bank Syari’ah,
seperti: Bank BNI Syari’ah, BRI Syari’ah dan lainnya.” Tukas Ahmad Munir
Dari
itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Ponorogo berharap kepada masyarakat
luas, khususnya muslim untuk jeli menelaah. Yaitu, melihat kerjasama dengan
Perbankan Syari’ah lebih dari sekedar menjaga sistem managemen keuangannya tapi
juga kritis terhadap keuntungan kapitalisme-nya berpihak kepada siapa? Orang
Islam atau bukan. Jangan sampai Label Syari’ah dimanfaatkan non muslim. “Kaum
muslim harus bisa menjadi konsumen yang cerdas,” pintanya mengingatkan.
“Dengan
Bank syari’ah ini membantu agamawan menjadi makin taat dalam menjalankan
agamanya. Di Ponorogo sudah ada 3 Bank Syari’ah yang sudah ada, yaitu: Bank
Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BPR al-Mabrur bisa menjadi alternatif dalam
bertransaksi syariah,” imbuhnya. (ebit handoko/andre prisna)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar